Hash sebagai cara untuk menjaga integritas bukti digital (MD5, SHA-1) dalam konsep chain of custody

blogger templates
Barang bukti digital biasanya bersifat volatile yaitu mudah sekali berubah, mudah rusak, atau mudah hilang baik oleh kegiatan yang disengaja maupun kegiatan yang tidak sengaja misalnya perubahan arus listrik yang mengakibatkan kerusakan barang bukti. Untuk menjamin keaslian barang bukti digital bisa dilakukan dengan menguji nilai hashnya, jika terjadi perubahan 1 bit saja maka barang bukti tersebut dianggap tidak sah.

Hashing adalah transformasi aritmatik sebuah string dari karakter menjadi nilai yang merepresentasikan string aslinya. Menurut bahasanya, hash berarti memenggal dan kemudian menggabungkan. Hashing digunakan sebagai metode untuk menyimpan data dalam sebuah array agar penyimpanan data, pencarian data, penambahan data, dan penghapusan data dapat dilakukan dengan cepat. Ide dasarnya adalah menghitung posisi record yang dicari dalam array, bukan membandingkan record dengan isi pada array. Fungsi yang mengembalikan nilai atau kunci disebut fungsi hash (hash function) dan array yang digunakan disebut tabel hash (hash table). Hash table menggunakan struktur data arrayasosiatif yang mengasosiasikan record dengan sebuah field kunci unik berupa bilangan (hash) yang merupakan representasi dari record tersebut.


chain of custody merupakan cara yang dilakukan oleh analist forensik untuk menlindungi barang bukti. Barang bukti harus benar-benar didapatkan dari sumber yang benar atau original. Untuk menjaga barang bukti dalam metode chain of custody dilakukan dengan cara menggunakan dokumentasi yang lengkap mengenai keluar masuknya barang bukti, simpan ditempat yang aman, yang mengakses barang bukti harus dibatasi, harus mencatat siapa saja yang mengakses barang bukti tersebut. Dalam chain of custody bertujuan supaya nilai hash barang bukti tidak berubah sehingga bisa menjadi barang bukti yang sah di pengadilan. 

0 Response to "Hash sebagai cara untuk menjaga integritas bukti digital (MD5, SHA-1) dalam konsep chain of custody"

Posting Komentar