Beberapa Kejahatan Cyber yang Pernah Terjadi di Indonesia

blogger templates
Indonesia merupakan salah satu negara dengan akses internet paling bebas, karena banyak sekali kejahatan cyber dengan menggunakan internet yang menjadi top line news beberapa media cetak dan online Indonesia. Kejahatan dengan menggunakan internet pernah juga saya alami sendiri dimana saya melakukan pembelian online smartphone dengan harga miring lewat salah satu situs penjualan online yang mengakui beralamar di Jakarta. Setelah selang waktu 1 jam saya transfer uang, saya ditelepon oleh orang yang mengaku dari Bea Cukai meminta saya untuk membayarkan pajak dari barang tersebut yang besarnya sama dengan harga barangnya. Setelah itu baru saya menyadari bahwa saya sudah kena tipu, selain saya ada juga beberapa teman saya mengalami kejadian serupa, seperti teman kos, adiknya teman dengan modus yang sama. 
Kejadian penipuan lewat internet banyak yang tidak diekspose ke media, karena nilai kerugiannya tidak terlalu besar, dan menurut pengakuan pihak kepolisian DIY korban kejahatan cyber dengan modus penipuan melalui penjualan online seperti tokobagus.com hampir ratusan kasus yang melapor tiap hari. 

Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya: 

KASUS 1 : 
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.


KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


KASUS 3 :
Pembobolan situs pribadi Presiden SBY oleh Wildan Yani Ashari yang didakwa dengan Pasal 50 junto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dengan pasal-pasal tersebut, Wildan terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Anak muda kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah menjalani sidang akhirnya Wildan Yani Ashari hanya mendapat vonis hukuman 6 bulan penjara majelis hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250 ribu atau subsider 15 hari kurungan penjara. Hakim menilai Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL 007 terbukti secara sah dan meyakinkan meretas situs www.presidensby.info, setelah sebelumnya meretas server techscape.co.id dan jatireja.net


KASUS 4 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

KASUS 5 :
Kasus ini sangat menghebohkan karena melibatkan model-model cantik yang ditawarkan secara online dengan menggunakan Facebook dan Blackbary Massanger. Selain itu germonya yang dikenal dengan nama keyko yang berasal dari Surabaya merupakan cewek cantik dan menawarkan model-model tersebut untuk kalangan pejabat. Data yang dihimpun di Polrestabes Surabaya menyebut, setiap kota ada seorang sub GM yang membawahi PSK-PSK. Di Surabaya, ada sekitar 790 PSK, Malang 50 PSK, Semarang, Jawa Tengah 400 PSK, Banjar, Kalimantan sekitar 125 PSK dan Jakarta sebanyak 500 PSK serta ribuan PSK yang tersebar di beberapa kota lain di tanah air.

Setelah pengembangan kasus, polisi menciduk empat germo andalan Keyko. Germonya pun ternyata bukan orang sembarangan. Salah satu germo kepercayaan Keyko bernama Nonik (27). Nonik bukan wanita yang miskin. Suaminya pengusaha di Jakarta. Dia pun tinggal di apartemen. Tak hanya menjadi germo, Nonik pun kerap melayani laki-laki. Semua aksinya ini dilakukan tanpa sepengetahuan suami yang hanya pulang pada akhir pekan.

Keyko akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP jo 296 KUHP, Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia alias trafficking. Dia terancam hukuman penjara 10 tahun. Setelah menjalani sidang peradilan Keyko cuma divonis dengan hukuman ringan 1 tahun penjara.

0 Response to "Beberapa Kejahatan Cyber yang Pernah Terjadi di Indonesia"

Posting Komentar