Forensik merupakan
disiplin ilmu yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk mengumpulkan ,
menganalisis , dan menyajikan bukti ke pengadilan ( USCERT 2005). Sedangkan
antiforensik adalah kebalikan dari forensik yaitu teknik yang digunakan untuk
mempersulit atau mengagalkan upaya analisis
forensik. Sebenarnya ilmu antiforensik muncul lebih dahulu dibandingkan dengan
ilmu forensik, dimana pada jaman dahulu digunakan pada masa-masa perang sebagai
media komunikasi yang aman antara prajurit dengan atasannya.
Antiforensik memiliki tujuan :
1.
Menghancurkan
barang bukti;
2.
Memberikan
informasi yang kurang akurat karena file aslinya telah dirubah;
3.
Meningkatkan
waktu pemeriksaan barang bukti;
4.
Menimbulkan
keraguan pada laporan analis atau investigator;
5.
Memungkinkan
analis atau investigator menggunakan banyak tools.
Dari sisi
security antiforensik merupakan ilmu yang harus dikembangkan dan dijaga
ketahanannya sedangkan dari sisi forensik ilmu antiforensik sangat tidak
disukai dan dianggap memberatkan ahli forensik. Ahliforensik meliputi beberpa
teknik pengamanan file multimedia (text, audio, image, dan video), yang
termaksud teknik antiforensik antara lain :
1.
Kriptografi
2.
Steganografi
3.
Watermarking
4.
Data hiding
Referensi
:
G
Simone, 2012, Anti-Forensics: Techniques, Detection and Countermeasures, Navas
Postgraduate School, Menterey CA USA.
Gary
C. Kessler, 2010, Anti-Forensics and the Digital Investigator, Champlain
College Burlington, VT USA
0 Response to "Anti-Forensik"
Posting Komentar