Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu forensik sehingga kita bisa mengetuhui kebenaran suatu kejadian yang telah lampau. Dalam dunia kedokteran dikenal dengan nama kedokteran forensik yang bisa menjelaskan sebab kematian, mengetahui silsilah keturunan dengan identifikasi DNA, tes urine dan rambut untuk mengetahui pengguna narkoba.
Sedangkan di dunia keuangan atau akuntasi dikenal dengan istilah Akuntasi forensik yang digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya manipulasi laporan keuangan di suatu perusahaan atau instansi. Di dunia komputer kita mengenal istilah Digital forensik yaitu istilah yang digunakan untuk mendapatkan barang bukti hasil kejahatan dan analis terhadap barang bukti elektronik yang ditinggal di lokasi kejadian.
Untuk barang bukti kejahatan memerlukan ahli forensic yang profesionalisme yaitu memiliki ilmu forensic yang didapatkan baik dari pendidikan formal maupun informal serta memiliki jam terbang yang tinggi dalam menangani kasus forensik. Selain harus professional seorang ahli forensik harus mengetahui dan memiliki kode etik supaya kesaksian tidak menimbulkan kontroversi.
2.
Saksi ahli merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu dan sudah disertifikasi oleh lembaga atau instansi baik lokal maupun internasional. Saksi ahli yang memiliki jam terbang lebih banyak akan sering digunakan oleh jaksa atau pengacara untuk diminta keterangan suatu kasus yang ada hubungannya dengan keahlian mereka. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 34 ayat (5) huruf h disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “AHLI” adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun secara praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Profesionalisme saksi ahliProfesionalisme saksi ahli dapat diukur terhadap keberhasilan mereka dalam memberikan penjelasan terhadap barang bukti yang dimintain keterangan. Temuan-temuan dan keterangan mereka yang akurat sangat membantu hakim dalam mengambil keputusan. Syarat saksi ahli dikatakan profesionalisme meliputi antara lain :
Syarat akademis
Syarat akademis berkaitan dengan background pendidikan yang dimiliki oleh saksi ahli baik secara formal (S1,S2, S3) maupun secara informal (Kursus dan Pelatihan).
Syarat praktis
Syarat praktis berhubungan dengan kompetensi saksi ahli dalam mempraktekan atau mengimplementasikan ilmu yang mereka miliki. Syarat praktis biasanya berhubungan dengan kualitas (seberapa besar keberhasilan saksi ahli memberikan bukti yang membantu hakim dalam mengambil keputusan), kuantitas kasus (seberapa banyak kasus yang ditangani) dan waktu (sudah berapa lama sudah menjadi saksi).
Kode etik saksi ahli
Seorang saksi ahli hanya bisa memberikan keterangan terhadap kasus yang mereka tangani di depan pengadilan saja. Mereka tidak berhak meberikan keterangan tersebut ke pers tanpa ada konfirmasi dari lembaga atau instansi yang meminta bantuan kepada saksi ahli tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 43 ayat (2) juga menjelaskan harus memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasian, kelancaran, layanan publik dan menjaga integrasi dan keutuhan barang bukti.
Seorang saksi ahli harus mengetahui dan memiliki kode etik supaya kesaksiaanya bisa diterima oleh hakim, dan seorang saksi ahli dilarang menceritakan hasil temuannya kepada pihak yang menjadi lawan di pengadilan baik jaksa atau pengacara lawan. Dengan memegang kode etik seorang saksi ahli akan sering dipake kesaksiannya dari pada saksi ahli yang tidak memiliki kode etik.
0 Response to "Etika dan Profesionalisme Saksi Ahli Digital Forensik "
Posting Komentar